Tulang Bawang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang, Dedy Palwadi, AP., MM., menghadiri rapat terkait penerapan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Tahun 2021 tentang penegakan perizinan daerah, yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum, Dra. Lusiana, M.PA, serta dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait. Pembahasan utama difokuskan pada teknis pemasangan segel dan/atau poster peringatan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan daerah.

Dalam pembahasannya, disampaikan bahwa tindakan pemasangan segel maupun poster peringatan akan diterapkan kepada pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin usaha, tidak membayar pajak daerah, serta mendirikan usaha tanpa dasar hukum atau legalitas yang sah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang, Dedy Palwadi, AP., MM., menegaskan bahwa pemasangan segel dan poster peringatan merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan Perbup No.38 Tahun 2021 demi menciptakan kepastian hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Penegakan Perbup ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan taat aturan di Kabupaten Tulang Bawang. Kami berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk segera melengkapi izin dan memenuhi kewajiban pajak daerah,” ujarnya.

Rapat juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan penegakan yang humanis, agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No.38 Tahun 2021, sehingga pengawasan perizinan di Kabupaten Tulang Bawang dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

pict.diskominfo
doc.ikhsan

Tinggalkan Komentar

Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.
Silakan masuk untuk berkomentar Masuk dengan Google