Tulang Bawang,- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Tulang Bawang Tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang.

(Kamis,13/03/2025)


Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana di dalamnya ditegaskan bahwa pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. 

Dengan demikian, sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.


Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara selesai.


Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 1.503 orang tenaga non-ASN menerima Petikan Keputusan Bupati Tulang Bawang yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Bapak Hankam Hasan.


Dalam kesematan ini di sela-sela sambutannya, Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan mengucapkan selamat kepada tenaga kontrak yang kembali menerima SK pengangkatan.


“Saya ucapkan Selamat kepada 1.503 orang yang kembali menerima SK Pengangkatan Tenaga Kontrak. Penyerahan SK ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah daerah atas kinerja yang telah Bapak/Ibu tunjukkan selama ini”.


Beliau juga menekankan bahwa pengangkatan Tenaga Kontrak ini tentu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melalui penilaian dari masing-masing pimpinan satuan kerja.


“Mereka yang berkinerja baik tentu akan mendapat perpanjangan kontrak dan begitu juga sebaliknya, siapa yang tidak berkinerja baik, tidak disiplin, dan lain sebagainya tentu tidak akan mendapat perpanjangan kontrak, seperti yang menimpa 26 saudara kita yang kontraknya tidak diperpanjang”. Ujar Wakil Bupati.


Bapak Hankam Hasan juga berharap untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah daerah dengan cara memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.


“Apabila Bapak/Ibu telah menunjukkan kinerja terbaik, maka kami juga akan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak para Tenaga Kontrak. Kami juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para Tenaga Kontrak, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan serta peraturan yang berlaku”.


Di akhir sambutannya Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan kembali mengingatkan bahwa dalam sebuah kontrak, pasti ada aturan yang harus dipatuhi dan ditekankan kepada seluruh Tenaga Kontrak untuk menaati aturan tersebut.


“Hal tersebut sangatlah penting guna memastikan seluruh personel dalam organisasi dapat berjalan dalam koridor yang sama. Kesamaan visi dan misi serta sinergi para pegawai (ASN dan Tenaga Kontrak) di seluruh OPD diharapkan dapat menjadi penggerak utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maupun dalam upaya perwujudan Tulang Bawang sebagai Kabupaten UDANG MANIS (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera) secara umum”. Tutup Wabup Hankam Hasan.

•••

Dok. (Diskominfo Tuba)