Di tengah lajunya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Rumah sakit menggala melakukan  banyak trobosan seperti salah satunya meningkatkan efektifitas layanan kerjasama dan kemitraan melalui aplikasi "SUNTIKAN RS" (sarana untuk ikatan kerjasama dan kemitraan rumah sakit) dimana informasi yang cepat dan akurat merupakan sarana kebutuhan utama para pengambil keputusan. 

Rumah sakit sebagai sebuah institusi  yang memerlukan pengolahan data yang benar dan akurat yang dapat disajikan sedemikian rupa dalam bentuk laporan. Dimana Perkembangan teknologi digital masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga perlu diselenggarakan secara elektronik dengan  data dan informasi yang telah disediakan .

 dengan menggunakan system elektronik yang dipergunakan bagi penyelenggaraan layanana kerjasama Adapun cara Pengaturan ini bertujuan untuk :

1. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan

2. Minjemin keamanan kerasiaan keutuhan dan ketersedian data rekam medis dan

3. Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan kerjadama  yang berbasis digital dan terintegrasi



Pada penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat berupa system elektronik yang dikembangkan oleh kementerian kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan sendiri atau penyelenggara system elektronik melalui kerja sama.

Yang dimaksud dengan Kompatibilitas adalah kesesuaian system elektronik yang satu dengan system elektronik yang lainnya. Sedangkan Interoperabilitas merupakan kemapuan system elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih dari system