Tulang Bawang – Demi terus meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (30/06/2025).
PP 28/2025 menjadi regulasi strategis nasional terbaru yang akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Indonesia. Perizinan berbasis risiko ini memungkinkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran, karena setiap kegiatan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme implementasi PP 28/2025, termasuk integrasi sistem OSS (Online Single Submission), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi teknis lainnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwady, AP., MM, menegaskan komitmen pihaknya dalam memahami dan segera menerapkan regulasi ini di daerah.
“Hadirnya PP 28 Tahun 2025 ini merupakan wujud keseriusan pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Bagi kami di DPMPTSP, pemahaman yang utuh terhadap regulasi ini akan membuat pelayanan semakin cepat, tepat, dan tetap mengutamakan kepastian hukum,” tegas Dr. Dedy dalam keterangannya.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan implementasi PP 28/2025, iklim investasi di Tulang Bawang akan semakin baik karena prosedur perizinan lebih sederhana namun pengawasan tetap optimal.
Turut hadir dalam sosialisasi ini jajaran pejabat fungsional dan staf teknis bidang perizinan DPMPTSP Tulang Bawang. Mereka berharap ke depan, dengan regulasi baru ini, pelayanan perizinan di Kabupaten Tulang Bawang akan semakin cepat dan mendukung target realisasi investasi daerah di tahun 2025.
doc&pict. ikhsan