Selasa, 20 agustus 2024 Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan rapat pembahasan penyusunan RKA
Inspektorat Daerah Tahun 2025 bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian
Dalam Negeri dan KPK melalui zoom meeting yang merupakan
tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor
700.1.1/8737/SJ tentang penguatan inspektorat daerah dalam pengawasan
pemerintah daerah, dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPK dan
kepala BPKP tentang penguatan APIP Daerah.
Rapat tersebut di hadiri oleh
Inspektur Kabupaten Tulang Bawang yang diwakili oleh
Plt. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang beserta Inspektur Pembantu
Wilayah, dan Auditor/PPUPD Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang bersama dengan
Inspektorat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Se-Provinsi Lampung.
Dalam rapat tersebut, membahas clearance terhadap kesesuaian alokasi anggaran dengan mandatory spending pada APBD 2025 untuk memastikan kecukupan SDM, kebijakan pemberian tambahan penghasilan dan peningkatan kapasitas APIP.
Pada kegiatan pembahasan didapat
Kesimpulan sebagai berikut:
1. Anggaran Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang di T.A 2025 belum memenuhi ketentuan mandatory spending
yaitu anggaran di luar gaji dan tunjangan sebesar 0,75% dari total APBD
Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri dan Surat
Edaran Bersama diatas.
2. Kebijakan pemberian
tambahan penghasilan (TPP) belum sesuai ketentuan dikarenakan TPP untuk pejabat
administrator Inspektorat masih berada dibawah pejabat administrator lainnya
dan TPP Pejabat Fungsional Inspektorat masih berada dibawah Pejabat Fungsional
lainnya
3. Untuk peningkatan
kapasitas APIP belum dapat memenuhi ketentuan minimal 120 jam per tahun untuk
setiap APIP dikarenakan anggaran yang terbatas
Dari Kesimpulan rapat akan dibuatkan
Berita Acara yang ditindak lanjuti oleh Irjen Mendagri, KPK dan Inspektur
Kabupaten Tulang Bawang sebagai dasar pemberian sanksi sebagaimana Surat Edaran
Bersama Mendagri, KPK dan Kepala BPKP.
Written by: Mulyati, S.H., M.H dan Bella Oktasari, S.T.