Selasa, 20 agustus 2024 Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan rapat pembahasan penyusunan RKA Inspektorat Daerah Tahun 2025 bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan KPK melalui zoom meeting yang merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 700.1.1/8737/SJ tentang penguatan inspektorat daerah dalam pengawasan pemerintah daerah, dan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, KPK dan kepala BPKP tentang penguatan APIP Daerah.

Rapat tersebut di hadiri oleh Inspektur Kabupaten Tulang Bawang yang diwakili oleh
Plt. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang beserta Inspektur Pembantu Wilayah, dan Auditor/PPUPD Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota Se-Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, membahas clearance terhadap kesesuaian alokasi anggaran dengan mandatory spending pada APBD 2025 untuk memastikan kecukupan SDM, kebijakan pemberian tambahan penghasilan dan peningkatan kapasitas APIP.

Pada kegiatan pembahasan didapat Kesimpulan sebagai berikut:

1.   Anggaran Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang di T.A 2025 belum memenuhi ketentuan mandatory spending yaitu anggaran di luar gaji dan tunjangan sebesar 0,75% dari total APBD Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Bersama diatas.

2.   Kebijakan pemberian tambahan penghasilan (TPP) belum sesuai ketentuan dikarenakan TPP untuk pejabat administrator Inspektorat masih berada dibawah pejabat administrator lainnya dan TPP Pejabat Fungsional Inspektorat masih berada dibawah Pejabat Fungsional lainnya

3.   Untuk peningkatan kapasitas APIP belum dapat memenuhi ketentuan minimal 120 jam per tahun untuk setiap APIP dikarenakan anggaran yang terbatas

Dari Kesimpulan rapat akan dibuatkan Berita Acara yang ditindak lanjuti oleh Irjen Mendagri, KPK dan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang sebagai dasar pemberian sanksi sebagaimana Surat Edaran Bersama Mendagri, KPK dan Kepala BPKP.



 Written by: Mulyati, S.H., M.H dan Bella Oktasari, S.T.