Dok. Kegiatan Hari Selasa, 11 Februari 2025, Plt. Camat Penawar Aji didampingi oleh Kasi
Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Trantib,
Kasubbag UKK, Kasubbag Bina Program, Petugas Pendamping Desa dan Polisi Pamong
Praja menghadiri acara RAPAT MUSYAWARAH
KAMPUNG KARYA MAKMUR TENTANG PENETAPAN RAPBKam TAHUN 2025 yang dilaksanakan
di Balai Kampung Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Acara Musyawarah Kampung ini
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Karya Makmur (dilaksanakan
pukul 14.00 s/d Selesai) dan dihadiri oleh Kepala Kampung, perwakilan dari Kapolsek
Gedung Aji, Perwakilan dari Koramil Penawar Aji, Aparatur Kampung, Tokoh
Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Masyarakat Kampung Karya Makmur.
Sebagai dasar hukum dari kegiatan Penetapan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam) Karya Makmur ini mengacu pada :
1. Keputusan Menteri
Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana
Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
2. Peraturan Menteri
Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Pelaksanaan Musyawarah Kampung Karya
Makmur berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.
UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)