Dok. Kegiatan Hari Selasa, 11 Februari 2025,  Plt. Camat Penawar Aji didampingi oleh Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasi Trantib, Kasubbag UKK, Kasubbag Bina Program, Petugas Pendamping Desa dan Polisi Pamong Praja menghadiri acara RAPAT MUSYAWARAH KAMPUNG KARYA MAKMUR TENTANG PENETAPAN RAPBKam TAHUN 2025 yang dilaksanakan di Balai Kampung Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.

 







Acara Musyawarah Kampung ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Karya Makmur (dilaksanakan pukul 14.00 s/d Selesai) dan dihadiri oleh Kepala Kampung, perwakilan dari Kapolsek Gedung Aji, Perwakilan dari Koramil Penawar Aji, Aparatur Kampung, Tokoh Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Masyarakat Kampung Karya Makmur.

 







Sebagai dasar hukum dari kegiatan Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam) Karya Makmur ini mengacu pada :

 

1.  Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025  Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan

 

2.  Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

 





Pelaksanaan Musyawarah Kampung Karya Makmur berjalan dengan aman, tertib dan lancar.






Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.

 

UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub  Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)