Distani, Mei 2025 — Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Ruang Rapat Utama Setdakab Tulang Bawang, Rabu (28/5). Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Ir. Anthoni, M.M., Manajer Penjualan Lampung I Pupuk Indonesia, Kepala OPD anggota KP3, unsur Kejaksaan Negeri dan Polres Tulang Bawang, PPNS, distributor pupuk bersubsidi, perwakilan kios pengecer, serta koordinator penyuluh pertanian se-Kabupaten Tulang Bawang.
Rapat bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan dan pembinaan penggunaan pupuk dan pestisida. Fokus utama adalah mencegah peredaran produk yang kadaluarsa, palsu, atau tidak sesuai mutu, demi melindungi kesehatan manusia, lingkungan, serta keberlangsungan pertanian.
Kabupaten Tulang Bawang yang memiliki potensi pertanian besar diharapkan dapat mengoptimalkan potensi tersebut dengan dukungan SDM pertanian yang mumpuni. Oleh karena itu, pengawasan distribusi pupuk dan pestisida menjadi penting agar petani mendapat jaminan mutu produk.
Rapat ini juga menjadi wadah evaluasi penyaluran pupuk dan pestisida serta menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan lapangan mengenai dugaan penyimpangan.
Dalam rapat turut dibahas implementasi Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang menggantikan Permentan Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan baru ini menegaskan bahwa ubi kayu kini termasuk dalam komoditas penerima subsidi pupuk, sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berharap pengawasan KP3 semakin efektif demi mendukung pertanian yang sehat, produktif, dan berkelanjutan di Tulang Bawang.
Sumber berita dan dokumentasi : Trisia Andini, SP., M.M.