TULANG BAWANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulang Bawang menerbitkan Surat Tugas kepada Jabatan Fungsional dan Pelaksana untuk mengikuti Undangan Rapat Koordinasi Teknis Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Rakor Teknis ini dihadiri oleh Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan didampingi oleh Analis Bencana dan Analis Mitigasi Bencana.

 

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2024 di Provinsi Lampung merupakan instrument untuk mengukur kapasitas dan ketahanan daerah sebagai bagian dari penilaian kajian dan indeks risiko bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana.

 

Tujuan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2024 di Provinsi Lampung adalah untuk menjelaskan metode, lingkup dan teknis penilaian IKD, agar stakeholder provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan penilaian IKD mandiri dan mampu memetakan kapasitas umum daerah untuk semua ancaman bencana yang ada di daerah. Pengukuran IKD menggunakan 71 Indikator dan terbagi dalam 7 (tujuh) prioritas berikut :

  1. Prioritas kebijakan dan kelembagaan;
  2. Pengkajian risiko dan perencanaan terpadu;
  3. Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik;
  4. Penanganan tematik kawasan rawan bencana;
  5. Peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana;
  6. Perkuatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana; dan
  7. Pengembangan system pemulihan bencana.