Distani, 2025. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 membawa angin segar bagi petani ubi kayu di Indonesia, khususnya Kabupaten Tulang Bawang yang salah satu komoditas unggulannya ubi kayu. Melalui peraturan ini, ubi kayu resmi dimasukkan sebagai salah satu komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Sebelumnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Dalam Permentan tersebuat komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk hanya padi, jagung, kedelai, bawang putih, bawang merah, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Namun, dalam perjalanannya, ditemukan kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan tersebut agar lebih responsif terhadap kebutuhan petani, terutama petani ubi kayu. Oleh karena itu, dilakukan perubahan kedua melalui Permentan Nomor 4 Tahun 2025.
Dengan masuknya ubi kayu sebagai komoditas penerima pupuk bersubsidi, petani ubi kayu dapat mengakses pupuk dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil panen, serta menurunkan biaya produksi. Petani menyambut baik kebijakan ini karena dianggap sebagai bukti bahwa aspirasi mereka didengar oleh pemerintah.
Implementasi peraturan ini telah berjalan di berbagai daerah, petani sudah dapat mengajukan usulan/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk pupuk bersubsidi ubi kayu, sehingga harapannya mereka dapat menerima subsidi pada tahun ini sesuai usulannya.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kesejahteraan petani ubi kayu akan meningkat. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong swasembada pangan dan meningkatkan daya saing produk ubi kayu Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Secara keseluruhan, Permentan Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah positif pemerintah dalam mendukung sektor pertanian, khususnya bagi petani ubi kayu.
Ditulis oleh Dwi Yulina, SP. (Penyuluh Pertanian Ahli Madya Dinas Pertanian Tulang Bawang)