Tulang Bawang – Dalam upaya memperkuat pemahaman dan implementasi Kebijakan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis KKPR Lampung Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/07/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai bagian dari peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, khususnya terkait KKPR sebagai dasar perizinan berusaha.

Dalam kesempatan ini, Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwadi, AP., MM., tidak dapat hadir secara langsung dan mendelegasikan kepada Aan Zeni Kristian, S.E., M.M. selaku pejabat fungsional madya bersama pejabat fungsional lainnya untuk mengikuti bimtek tersebut.


Bimbingan teknis ini membahas pentingnya percepatan penerbitan KKPR melalui sistem OSS RBA, mekanisme pengajuan KKPR, hingga langkah strategis dalam mendukung investasi yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Aan Zeni Kristian, S.E., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam memahami prosedur KKPR sehingga pelayanan perizinan di Tulang Bawang dapat berjalan optimal.

“Dengan mengikuti bimtek ini, kami dapat menambah wawasan dan memperkuat pelayanan KKPR sehingga mendukung iklim investasi yang tertata dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta untuk membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi di daerah dalam penerbitan KKPR.


pict.Frengki
doc.Ikhsan