Tulang Bawang, Rabu (25/06/25)
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perekonomian kerakyatan melalui penguatan kelembagaan koperasi. Dalam sebuah momen penting, Pemkab menyerahkan secara simbolis Akta Notaris dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum (SK AHU) dari Kementerian Hukum kepada koperasi desa/kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Tulang Bawang yang diserahkan langsung oleh Bupati Tulang Bawang bapak Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Penawar Tama Ibu Rori Koryani,S.E.,M.M yang memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran camat mencerminkan sinergi antara pemerintah tingkat kabupaten dan kecamatan dalam mendorong kemajuan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan " Kita patut bersyukur dan bangga atas keberhasilan ini. Legalitas badan hukum yang telah dimiliki koperasi Merah Putih adalah bukti nyata keseriusan kita dalam memperkuat pilar ekonomi rakyat".
Camat Penawar Tama berharap agar Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi contoh koperasi yang unggul dan mandiri, dan koperasi ini menjadi wujud nyata dari semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Sebanyak 151 koperasi Merah Putih dari kampung dan kelurahan di Tulang Bawang kini telah resmi memiliki legalitas yang sah dan diakui negara. Dengan telah diterimanya legalitas melalui akta dan SK dari Kemenkum, koperasi kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menjalankan program-program strategis dan inklusif. Momentum ini menjadi penanda dimulainya babak baru dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang khususnya di Kecamatan Penawar Tama.
Tinggalkan Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.