Dok. Kegiatan Hari Jum’at, 23 Mei 2025,  Plt. Camat Penawar Aji beserta Kasi Pemerintahan, Kasubbag UKK, Kasubbag Bina Program dan Polisi Pamong Praja menghadiri acara PENANDATANGANAN 9 (SEMBILAN) AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-PENAWAR AJI TAHUN 2025 yang dilaksanakan di Balai Kampung Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.


Dalam acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperas dan UMKM Kabupaten Tulang Bawang, Pejabat Notaris beserta Timnya, seluruh Kepala Kampung dan seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Penawar Aji. 




Akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai dasar hukum resmi yang mengakui keberadaan koperasi dan legalitasnya. Manfaatnya meliputi pengakuan hukum, kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha, memperoleh hak dan kewajiban, serta menjamin kepastian hukum dalam transaksi dan hubungan hukum lainnya.

 







FUNGSI AKTA NOTARIS:

 

1.    Pendirian Koperasi, Akta notaris menjadi dokumen utama dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang berisi identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

2.    Legalitas Koperasi, Akta notaris memberikan pengakuan hukum resmi terhadap koperasi, sehingga dapat beroperasi secara sah dan memiliki status badan hukum.

 

3.    Dokumen Utama, Akta notaris menjadi dokumen kunci untuk mengurus perizinan, pengajuan pinjaman, dan kegiatan usaha lainnya yang memerlukan legalitas.

 

4.    Kepastian Hukum, Akta notaris menjamin kepastian hukum dalam transaksi dan hubungan hukum dengan pihak ketiga, seperti anggota, pihak berutang, dan pemerintah.

 





MANFAAT AKTA NOTARIS:

 

1.    Pengakuan Hukum, Koperasi mendapatkan pengakuan hukum resmi, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas koperasi terlindungi secara hukum.

 

2.  Kemudahan Operasional, Koperasi dapat melakukan kegiatan usaha secara sah, seperti mengumpulkan modal, menjalankan kegiatan ekonomi, dan berinteraksi dengan pihak lain.

 

3.    Hak dan Kewajiban, Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum dan AD/ART, sehingga dapat beroperasi secara terstruktur dan profesional.

 

4.  Jaminan Hukum, Akta notaris menjamin kepastian hukum dalam segala transaksi dan hubungan hukum, sehingga mencegah timbulnya perselisihan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.


5. Pengakuan Nasional, Akta notaris memberikan pengakuan koperasi secara nasional, sehingga dapat berinteraksi dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan pihak lain di seluruh Indonesia.

 

6. Dukungan Pemerintah, Akta notaris menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada Koperasi Desa Merah Putih.

 





AKTA NOTARIS adalah dokumen penting yang memberikan pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa Merah Putih, sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah dan terstruktur, serta memperoleh dukungan pemerintah dan pihak terkait lainnya.

 



Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman.

 

Editing & Publikasi by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.

 

UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub  Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)