Dok. Kegiatan Hari Jum’at, 23 Mei 2025, Plt. Camat Penawar Aji beserta Kasi Pemerintahan, Kasubbag UKK, Kasubbag Bina Program dan Polisi Pamong Praja menghadiri acara PENANDATANGANAN 9 (SEMBILAN) AKTA NOTARIS KOPERASI DESA MERAH PUTIH SE-PENAWAR AJI TAHUN 2025 yang dilaksanakan di Balai Kampung Gedung Harapan Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperas dan UMKM Kabupaten Tulang Bawang, Pejabat Notaris beserta Timnya, seluruh Kepala Kampung dan seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kecamatan Penawar Aji.
Akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai
dasar hukum resmi yang mengakui keberadaan koperasi dan legalitasnya.
Manfaatnya meliputi pengakuan hukum, kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha,
memperoleh hak dan kewajiban, serta menjamin kepastian hukum dalam transaksi
dan hubungan hukum lainnya.
FUNGSI AKTA NOTARIS:
1.
Pendirian Koperasi, Akta
notaris menjadi dokumen utama dalam pendirian Koperasi Desa Merah Putih, yang
berisi identitas koperasi, struktur kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
2.
Legalitas Koperasi, Akta
notaris memberikan pengakuan hukum resmi terhadap koperasi, sehingga dapat
beroperasi secara sah dan memiliki status badan hukum.
3.
Dokumen Utama, Akta
notaris menjadi dokumen kunci untuk mengurus perizinan, pengajuan pinjaman, dan
kegiatan usaha lainnya yang memerlukan legalitas.
4.
Kepastian Hukum, Akta
notaris menjamin kepastian hukum dalam transaksi dan hubungan hukum dengan
pihak ketiga, seperti anggota, pihak berutang, dan pemerintah.
MANFAAT AKTA NOTARIS:
1.
Pengakuan Hukum, Koperasi
mendapatkan pengakuan hukum resmi, sehingga kegiatan usaha dan aktivitas
koperasi terlindungi secara hukum.
2. Kemudahan Operasional, Koperasi
dapat melakukan kegiatan usaha secara sah, seperti mengumpulkan modal,
menjalankan kegiatan ekonomi, dan berinteraksi dengan pihak lain.
3.
Hak dan Kewajiban, Koperasi
memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum dan AD/ART, sehingga dapat
beroperasi secara terstruktur dan profesional.
4. Jaminan Hukum, Akta notaris menjamin kepastian hukum dalam segala transaksi dan hubungan hukum, sehingga mencegah timbulnya perselisihan dan mempercepat proses penyelesaian sengketa.
5. Pengakuan Nasional, Akta
notaris memberikan pengakuan koperasi secara nasional, sehingga dapat
berinteraksi dengan lembaga keuangan, pemerintah, dan pihak lain di seluruh
Indonesia.
6. Dukungan Pemerintah, Akta
notaris menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan dan dukungan
kepada Koperasi Desa Merah Putih.
AKTA NOTARIS adalah dokumen penting yang memberikan
pengakuan hukum, legalitas, dan kepastian hukum pada Koperasi Desa Merah Putih,
sehingga koperasi dapat beroperasi secara sah dan terstruktur, serta memperoleh
dukungan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
Editing & Publikasi
by SINUNG HS. Sub.Bag. Bina Program.
UDANG MANIS (Ungul Damai Aman Nyaman Guyub Mandiri Agamis Natural Inovatif dan Sejahtera)