Notulen Rapat Pembahasan terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebesar 20% dari Pagu Dana Desa TA.2025 pada tanggal 3 Februari 2025. Camat Rawa Pitu segera melakukan rapat bersama seluruh Kepala Kampung dan Ketua BPK se Kecamatan Rawa Pitu guna menindak lanjuti hasil rapat tersebut , sehingganay dalam minggu kedua bulan februari sudah disosialisasikan ke seluruh Kampung,

camat dalam hal ini menekankan agar seluruh kegiatan ketahanan pangan tetap mengacu pada :
1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan Desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). 
2.  Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan, Kampung mengalokasikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total pagu Dana Desa tiap kampung yang masuk dalam penyertaan modal kepada Bumkam sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan yang bertujuan mendukung pemberdayaan pelaku usaha disektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku sektor usaha lainnya dengan mengoptimalisasikan potensi kampung masing-masing sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kampung. 
3. Adapun tahapan dimulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program ketahanan pangan adalah sebagai berikut :
a. Bagi kampung yang telah menetapkan RKPKam TA.2025, maka Tim Penyusun RKPKam segera melakukan reviu dan melakukan identifikasi terkait program Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud yang dituangkan dalam RKPKam perubahan yang dibahas dalam musyawarah Kampung.
b. Selanjutnya BPK, Pemerintah Kampung segera melakukan musyawarah kampung terkait pembahasan penyusunan dokumen perencanaan yang dituangkan dalam Peraturan Kampung tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam) TA. 2025 yang akan di evaluasi oleh Tim Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung TA. 2025.

c. Bagi kampung yang sudah menetapkan APBKam TA. 2025 dapat  mengajukan pencairan dana desa tahap 1 kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Kampung/Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat.
d. Untuk pertanggungjawaban dalam program ketahanan pangan tetap berpedoman pada Tata Kelola Keuangan Desa, setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan. Pemerintah kampung memperhatikan kode rekening kegiatan sesuai dengan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan penyertaan modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal Bumkam.