Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) dan tantangan kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menghadiri Workshop dengan tema “Manajemen Risiko Pembangunan Nasional sebagai Solusi Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)” yang diserenggarakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung di Hotel Grand Mercure Lampung Ballroom. Workshop tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Dra. LUSIANA, M.A.P, Sekretaris BPKAD SUANDRI, S.Sos., M.M., Sekretaris Bappeda SISILIA NOVITASARIE, S.Sos., MPPM., Kepala Bidang Akuntansi BPKAD M. REKANAHARTO, S.E., M.M., Inspektur Pembantu Wilayah III TONY GUSLIAWAN, S.E., Akt., M.M. serta didampingi oleh Auditor Inspektorat.

    Rendahnya kemandirian fiska daerah menjadi salah satu isu strategis daerah selain permasalahan tata kelola pembangunan yang variatif. Kemandirian fiskal daerah dapat diwujudkan melalui optimalisasi potensi pajak daerah dengan penguatan administrasi dan basis data dalam menetapkan target pendapatan daerah. Penagihan piutang pajak dan rekonsiliasi dalam rangka verifikasi data pemungutan dan penyetoran  antara pihak pemungut dengan pemerintah daerah juga dapat menjadi opsi lain dalam upaya optimalisasi pajak daerah.

    Manajemen Risiko Pembangunan Nasional hadir untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui penyelenggaraan kegiatan yang terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan instansi pemerintah sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu berperan dalam melakukan manajemen risiko pada penerimaan pajak daerah. Dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pengelolaan pajak daerah, APIP dapat menggunakan Analisis PESTLE&SWOT dimana analisis tersebut mempertimbangkan faktor politis, ekonomi, social, teknologi, legal (hukum) dan environment (kebijakan lingkungan) sehingga dalam pelaksanaan dan evaluasi strategi perumusan strategi audit intern dapat ditemukan peluang dalam penetapan visi/mandat pengawasan.

    Dalam melakukan analisis risiko terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah, setelah teridentifikasi insiden risiko/permasalahan yang muncul dalam pengelolaan pendapatan asli daerah, untuk menentukan risiko teridentifikasi dan menemukan strategi pengendaliannya, APIP dapat menggunakan Analisis Bowtie dalam setiap tahapan kegiatan (Tahap perencanaan, Tahap Pendaftaran dan Pendapatan, Tahap Penetapan, Tahap Realisasi, Tahap Pelaporan, Tahap Pemeriksaan, Tahap Penagihan dan Tahap Penghapusan. Analisis Bowtie merupakan Teknik yang merujuk pada suatu diagram berbentuk dasi kupu-kupu yang menggambarkan atau memvisualisasikan peristiwa risiko yang anda hadapi, secara sederhana.

    Dalam penyusunan perencanaan pengawasan berbasis risiko, APIP telah mengakomodir Risiko penerimaan pajak daerah dengan tujuan untuk meningkatkan dan melindungi nilai organisasi melalui pemberian keyakinan (assurance), saran (advice) dan pandangan (insight) yang objektif dan berbasis risiko. Efektifnya peran APIP diharapkan dapat memberikan dampak pada peningkatan penerimaan perpajakan daerah yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian pembangunan daerah dan nasional.

    Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang telah berupaya mendukung optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Tulang Bawang melalui penyelenggaraan kegiatan pengawasan Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV berupa “Reviu Optimalisasi Pajak Daerah” yang mencakup reviu atas kebijakan/regulasi yang mendorong optimalisasi pajak daerah, penguatan database pajak daerah, inovasi dan peningkatan pajak daerah, upaya penagihan pajak daerah dan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak.


Written by: Anggi Mega Rizki, S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektorat Kab. Tullang Bawang)