Inspektorat
Kab. Tulang Bawang
sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkup instansi
Pemkab
Tulang Bawang yang dilakukan oleh auditor/PPUPD
dalam bentuk kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara
efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan
dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Dari
berbagai jenis kegiatan pengawasan
intern yang
dilakukan Inspektorat Kab. Tulang
Bawang, terdapat beberapa kegiatan pengawasan
intern yang dilaksanakan oleh Irban
V (sekarang Irban Investigasi), antara lain: (1) audit dengan tujuan tertentu,
berupa audit investigasi (AI), audit penghitungan kerugian keuangan negara
(PKKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA); (2) pemeriksaan dalam rangka
penanganan pengaduan masyarakat; (3) pengawasan yang bersifat mandatory,
seperti: monitoring controlling
surveillance for prevention (MCSP) Korsupgah KPK, kerja sama antara APIP
dan APH dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, fasilitasi dan monitoring
LHKPN, survei penilaian integritas (SPI), saber pungli, fraud control plan (FCP), unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta
pembangunan dan evaluasi zona integritas.
Dalam melaksanakan
tugas audit dengan tujuan tertentu, khususnya AI, audit PKKN, dan PKA, auditor/PPUPD
Irban Investigasi Inspektorat Kab. Tulang Bawang selama ini masih
berpedoman pada Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Kegiatan Bidang Investigasi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,
namun Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 saat ini telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2024 tentang
Pencabutan Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Kegiatan Bidang Investigasi, yang diberlakukan mulai diundangkan15 Januari
2024.
Dengan
adanya perubahan regulasi tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung melalui
surat no. PE.13.02/S-277/PW08/5/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal undangan
sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP tentang Pengelolaan Kegiatan Bidang
Investigasi, mengundang seluruh Inspektur didampingi oleh Inspektur
Pembantu/Auditor di Inspektur Pembantu Khusus di Provinsi Lampung untuk
mengikuti Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang
Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Pemberian
Keterangan Ahli.
Menindaklanjuti
undangan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Tulang Bawang (ketika itu Ir. Ferli
Yuledi, S.P., M.M., M.T.) melalui Surat Tugas no. B/800.1.11.1/16-5/III/TB/III/2024
tanggal 19 Maret 2024, memerintahkan Inspektur Kab. Tulang Bawang (Dr. Untung
Widodo, M.Si., CGCAE) beserta Irban Investigasi dan 2 (dua) orang auditornya untuk
mengikuti acara sosialisasi dimaksud, yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret
2024, pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP
Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33 Bandar Lampung.
Dari hasil
sosialisasi tersebut, diperoleh pemahaman bahwa pihak Perwakilan BPKP Provinsi
Lampung mengharapkan agar Inspektorat Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) di
Provinsi Lampung dapat menyusun/menyesuaikan pedoman penugasan kegiatan di bidang investigasi di
daerahnya masing-masing dengan berpedoman/merujuk pada Peraturan Deputi Kepala
BPKP Bidang Investigasi yang telah diberlakukan, yaitu Peraturan Deputi Kepala
BPKP Bidang Investigasi No. 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif, No. 2
Tahun 2024 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan No. 4 Tahun
2024 tentang Pemberian Keterangan Ahli. Untuk panduan teknis tata cara
penyusunan produk hukumnya, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut.
Beranjak
dari hasil sosialisasi tersebut, untuk merespon dengan cepat perubahan regulasi
dimaksud, maka guna memberikan landasan hukum yang kuat atas
pelaksanaan penugasan kegiatan
di
bidang investigasi oleh APIP
Inspektorat Kab. Tulang Bawang, Tim Irban Investigasi segera menyusun draf Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Penugasan AI, Audit PKKN, dan PKA, dengan
tujuan untuk:
(a) menjaga dan meningkatkan kualitas penugasan AI, audit PKKN, dan PKA; (b) memberikan panduan dalam memenuhi
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Kode Etik Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AAIPI); serta (c) menetapkan dasar dalam mengevaluasi
kinerja penugasan AI,
audit PKKN, dan PKA.
Usulan draf
Peraturan Bupati tersebut telah diajukan oleh Inspektur kepada Pj. Bupati
Tulang Bawang (ketika itu Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M.) melalui Kabag Hukum
Setdakab Tulang Bawang melalui Nota Dinas no.
B/700.1.2/363-5.ND/III/TB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal usulan rancangan
Peraturan Bupati Tulang Bawang pada Inspektorat Kab. Tulang Bawang.
Mengingat
Bupati Tulang Bawang ketika itu masih berstatus Penjabat (Pj), maka sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, draf Peraturan Bupati tersebut harus
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mendagri dengan melalui
fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Setelah dilakukan fasilitasi
dan penelaahan/pengkajian, akhirnya draf Peraturan Bupati tersebut saat ini
telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2025 tentang
Pedoman Penugasan Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli (Diundangkan dalam Berita Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 Nomor 04).
Dalam Peraturan
Bupati Tulang Bawang No. 04 Tahun 2025 tersebut, Pedoman Penugasan Audit
Investigatif tersaji dalam Lampiran I; Pedoman Penugasan Audit
PKKN tertera dalam Lampiran II; dan Pedoman
Penugasan Pemberian Keterangan Ahli tertuang dalam Lampiran III.
Pedoman penugasan ini disusun sebagai panduan bagi Irban Investigasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pada AI dan audit PKKN mulai dari tahap pengembangan informasi awal, perencanaan, pelaksanaan, komunikasi hasil penugasan, dan pemantauan tindak lanjut, sedangkan pada PKA mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan komunikasi hasil penugasan. Implementasi pedoman dalam kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mewujudkan manajemen pengawasan yang utuh, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi entitas mitra dan klien pada AI dan audit PKKN, sedangkan pada PKA memberikan manfaat bagi entitas mitra.
Kontributor:
Hairudin, S.H. (Auditor Ahli Madya Inspektorat Kab.
Tulang Bawang)
Tinggalkan Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.