Inspektorat Kab. Tulang Bawang sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkup instansi Pemkab Tulang Bawang yang dilakukan oleh auditor/PPUPD dalam bentuk kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik.

Dari berbagai jenis kegiatan pengawasan intern yang dilakukan Inspektorat Kab. Tulang Bawang, terdapat beberapa kegiatan pengawasan intern yang dilaksanakan oleh Irban V (sekarang Irban Investigasi), antara lain: (1) audit dengan tujuan tertentu, berupa audit investigasi (AI), audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA); (2) pemeriksaan dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat; (3) pengawasan yang bersifat mandatory, seperti: monitoring controlling surveillance for prevention (MCSP) Korsupgah KPK, kerja sama antara APIP dan APH dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat, fasilitasi dan monitoring LHKPN, survei penilaian integritas (SPI), saber pungli, fraud control plan (FCP), unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta pembangunan dan evaluasi zona integritas.

Dalam melaksanakan tugas audit dengan tujuan tertentu, khususnya AI, audit PKKN, dan PKA, auditor/PPUPD Irban Investigasi Inspektorat Kab. Tulang Bawang selama ini masih berpedoman pada Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, namun Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan terbitnya Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan BPKP No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, yang diberlakukan mulai diundangkan15 Januari 2024.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung melalui surat no. PE.13.02/S-277/PW08/5/2024 tanggal 5 Maret 2024 hal undangan sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP tentang Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi, mengundang seluruh Inspektur didampingi oleh Inspektur Pembantu/Auditor di Inspektur Pembantu Khusus di Provinsi Lampung untuk mengikuti Sosialisasi Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tentang Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli.

Menindaklanjuti undangan tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Tulang Bawang (ketika itu Ir. Ferli Yuledi, S.P., M.M., M.T.) melalui Surat Tugas no. B/800.1.11.1/16-5/III/TB/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, memerintahkan Inspektur Kab. Tulang Bawang (Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE) beserta Irban Investigasi dan 2 (dua) orang auditornya untuk mengikuti acara sosialisasi dimaksud, yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Jl. Basuki Rahmat No. 33 Bandar Lampung.

Dari hasil sosialisasi tersebut, diperoleh pemahaman bahwa pihak Perwakilan BPKP Provinsi Lampung mengharapkan agar Inspektorat Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) di Provinsi Lampung dapat menyusun/menyesuaikan pedoman penugasan kegiatan di bidang investigasi di daerahnya masing-masing dengan berpedoman/merujuk pada Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi yang telah diberlakukan, yaitu Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi No. 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif, No. 2 Tahun 2024 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan No. 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Keterangan Ahli. Untuk panduan teknis tata cara penyusunan produk hukumnya, akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut.

Beranjak dari hasil sosialisasi tersebut, untuk merespon dengan cepat perubahan regulasi dimaksud, maka guna memberikan landasan hukum yang kuat atas pelaksanaan penugasan kegiatan di bidang investigasi oleh APIP Inspektorat Kab. Tulang Bawang, Tim Irban Investigasi segera menyusun draf Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Penugasan AI, Audit PKKN, dan PKA, dengan tujuan untuk: (a) menjaga dan meningkatkan kualitas penugasan AI, audit PKKN, dan PKA; (b) memberikan panduan dalam memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Kode Etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AAIPI); serta (c) menetapkan dasar dalam mengevaluasi kinerja penugasan AI, audit PKKN, dan PKA.

Usulan draf Peraturan Bupati tersebut telah diajukan oleh Inspektur kepada Pj. Bupati Tulang Bawang (ketika itu Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M.) melalui Kabag Hukum Setdakab Tulang Bawang melalui Nota Dinas no. B/700.1.2/363-5.ND/III/TB/VII/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal usulan rancangan Peraturan Bupati Tulang Bawang pada Inspektorat Kab. Tulang Bawang.

Mengingat Bupati Tulang Bawang ketika itu masih berstatus Penjabat (Pj), maka sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, draf Peraturan Bupati tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Mendagri dengan melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Setelah dilakukan fasilitasi dan penelaahan/pengkajian, akhirnya draf Peraturan Bupati tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pedoman Penugasan Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli (Diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 Nomor 04).

Dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No. 04 Tahun 2025 tersebut, Pedoman Penugasan Audit Investigatif tersaji dalam Lampiran I; Pedoman Penugasan Audit PKKN tertera dalam Lampiran II; dan Pedoman Penugasan Pemberian Keterangan Ahli tertuang dalam Lampiran III.

Pedoman penugasan ini disusun sebagai panduan bagi Irban Investigasi dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pada AI dan audit PKKN mulai dari tahap pengembangan informasi awal, perencanaan, pelaksanaan, komunikasi hasil penugasan, dan pemantauan tindak lanjut, sedangkan pada PKA mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan komunikasi hasil penugasan. Implementasi pedoman dalam kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mewujudkan manajemen pengawasan yang utuh, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi entitas mitra dan klien pada AI dan audit PKKN, sedangkan pada PKA memberikan manfaat bagi entitas mitra. 

Kontributor: Hairudin, S.H. (Auditor Ahli Madya Inspektorat Kab. Tulang Bawang)

Tinggalkan Komentar

Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.
Silakan masuk untuk berkomentar Masuk dengan Google