Tulang Bawang, 18 Juni 2025 – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang memfasilitasi kegiatan klarifikasi atas pembayaran pajak yang bersumber dari realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi Nomor S-421/KPP.2907/2025 tanggal 2 Juni 2025 perihal Klarifikasi Pembayaran Pajak Dana Desa.

Pelaksanaan klarifikasi berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Andri Haryanto, S.H., M.H. bersama Inspektur Pembantu Investigasi, Arip Kusuma Putra, S.H., M.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMKK) Kabupaten Tulang Bawang, serta para Kepala Kampung dan Kaur Keuangan dari kampung-kampung yang tercantum dalam daftar klarifikasi.

Adapun kampung yang hadir meliputi: Bumi Dipasena Makmur (Kecamatan Rawajitu Timur), Cempaka Dalem, Kibang Pacing, dan Lebuh Dalam (Kecamatan Menggala Timur), Bangun Rejo (Kecamatan Meraksa Aji), Gedung Bandar Rejo (Kecamatan Gedung Meneng), serta Balai Murni Jaya (Kecamatan Banjar Baru).

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi teknis bagi aparatur kampung dalam menyampaikan dokumen dan informasi terkait Buku Kas Pembantu Pajak (BKPP) Tahun Anggaran 2024, sekaligus menerima arahan langsung dari petugas pajak. Klarifikasi ini bertujuan untuk menelaah dan mencocokkan pelaporan administrasi perpajakan dengan realisasi penggunaan Dana Desa, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan fiskal yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan, pembinaan, dan upaya preventif untuk meminimalkan kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan klarifikasi ini, diharapkan seluruh pemerintah kampung dapat meningkatkan kepatuhan fiskal serta menjalankan prinsip tata kelola keuangan desa yang baik dan sesuai regulasi.