Dalam rangka mendukung kebijakan penguatan integritas dan pencegahan kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Pengendalian Kecurangan/Fraud Control Plan (FCP) pada Selasa hingga Kamis, 20–22 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ferly Yuledi, S.P., M.M., M.T., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa implementasi Fraud Control Plan bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulatif, melainkan langkah nyata dalam membangun budaya integritas, deteksi dini terhadap potensi fraud, serta peningkatan kapasitas seluruh perangkat daerah dalam mencegah dan mengendalikan risiko korupsi.

Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh peserta dari 14 perangkat daerah, yang terdiri dari 13 Pejabat Fungsional Perencana, serta 1 orang Kepala Sub Bidang Aset dan Kepala Sub Bidang Anggaran. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif para perencana dan pengelola keuangan dalam mendukung penerapan FCP agar lebih efektif dan terintegrasi dalam sistem pengelolaan pemerintahan.

Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Bidang Investigasi, yang memberikan materi substantif mengenai pendekatan, strategi, serta langkah-langkah implementatif dalam penyusunan dan penerapan Fraud Control Plan.

Secara konseptual, Fraud Control Plan (FCP) merupakan sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan mempermudah pengungkapan kejadian yang berindikasi kecurangan. FCP dilengkapi dengan atribut-atribut yang memperkuat sistem tata kelola internal di setiap perangkat daerah.

Penyusunan FCP Kabupaten Tulang Bawang dilakukan secara tematik dan selaras dengan delapan area intervensi Monitoring Surveillance Centre for Prevention (MSCP), yaitu: perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, perizinan dan layanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pajak daerah, aset daerah, dan dana desa. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencegahan kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berbasis risiko.

Hal ini sejalan dengan tujuan strategis FCP, yaitu membantu entitas pemilik risiko dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pencapaian tujuan organisasi serta tujuan pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan berintegritas.