Tulang Bawang – Berdasarkan surat undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor pada Kamis, 18 September 2025.
Rapat harmonisasi yang bertempat di Ruang Pepadun Kanwil Kemenkumham Lampung tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, dengan DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang berpartisipasi melalui Zoom Meeting.
Kepala DPMPTSP Tulang Bawang Dr. Dedy Palwadi, AP., MM menyampaikan bahwa capaian realisasi investasi di Kabupaten Tulang Bawang pada semester pertama tahun 2025 telah mencapai 152 persen dari target yang ditetapkan.
“Pencapaian ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Tulang Bawang semakin kondusif. Kehadiran Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan diharapkan semakin memperkuat kepercayaan para investor serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dr. Dedy.
Partisipasi DPMPTSP dalam rapat ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pertumbuhan investasi, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemudahan berusaha yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Pict.Aini
Doc.Ikhsan
Tinggalkan Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.