Tulang Bawang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Dedy Palwadi, AP., MM, memimpin langsung kegiatan pengawasan perizinan di dua perusahaan kayu, yaitu PT. Sunghe Kayu Industri dan PT. Samudra Kayu yang berlokasi di Kecamatan Banjar Margo.
Dalam kegiatan tersebut, Kadis didampingi pejabat fungsional teknis, serta perwakilan dari Kecamatan Banjar Margo. Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) sebagai bagian dari proses pemenuhan syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Dr. Dedy Palwadi, pengawasan ini merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola investasi yang tertib.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di Kabupaten Tulang Bawang berjalan sesuai aturan. Pengawasan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha agar investasi yang dilakukan benar-benar berdaya guna dan berkelanjutan,” ujarnya.
Tim teknis melakukan peninjauan langsung terhadap dokumen perizinan, kesesuaian lokasi, serta pemenuhan aspek teknis dari kedua perusahaan tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pemenuhan syarat PBG berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala, baik terhadap perusahaan yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin. Hal ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan sesuai aturan di Kabupaten Tulang Bawang.
Pict.All team
Doc.Ikhsan
Tinggalkan Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.