Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang , 24 Februari 2025 – Dalam upaya memperkuat integrasi data dan layanan digital antarinstansi dan atas dasar surat Bapenda nomor B/800.1.4.2/01/V.3/TB/I/2025 tentang "Permohonan Integrasi Layanan BPHTB pada Sitem Penghubung Layanan (SPLP)" , Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang  secara resmi mempublikasikan Application Programming Interface (API) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada akun Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong penerapan Satu Data Indonesia guna meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Dengan adanya API BPHTB di SPLP, proses pertukaran data antara Bapenda dan instansi terkait dapat berjalan lebih cepat, aman, dan terdokumentasi dengan baik.


Kepala Bidang Teknologi dan Informatika, Toifur Putra, S.H, M.H, menyampaikan bahwa integrasi ini diharapkan dapat mempermudah akses data BPHTB bagi lembaga yang berwenang, termasuk Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Dengan SPLP, akses informasi menjadi lebih mudah dan terstruktur, sehingga dapat mempercepat layanan antar instanasi, khususnya dalam urusan pertanahan,” jelasnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang pada 23 Desember 2024 lalu. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak membahas strategi optimalisasi SPLP dalam mendukung layanan publik berbasis digital.

Dinas Kominfo menegaskan bahwa integrasi ini hanyalah langkah awal dari serangkaian inovasi layanan digital yang akan terus dikembangkan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.