Tulang Bawang, Selasa, 6 Oktober 2026 — Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang mendampingi pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung, Selasa (6/10/2026).

Pada pelaksanaan penilaian hari ini, lokus yang menjadi objek penilaian adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala dan Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung dipimpin oleh Dodik H., S.H., M.H., CLA bersama tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada sejumlah perangkat daerah serta memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Pada tahun 2026, terdapat empat lokus penilaian di Kabupaten Tulang Bawang, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta RSUD Menggala. Dalam pelaksanaan penilaian tersebut, Bagian Organisasi Setdakab Tulang Bawang turut mendampingi dan mengawal proses kegiatan. Tim pendamping terdiri atas  Dr. Tri Yogha Adi Susatya, S.P., M.M., selaku Kepala Bagian Organisasi;  serta beberapa Jafung pada Bagian Organisasi  Mubaroni, S.H., Sunandar, S.E., M.M., serta Renny, S.E.,M.M. 

Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penilaian berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung perangkat daerah dalam memenuhi berbagai aspek dan indikator penilaian pelayanan publik yang telah ditetapkan. Fokus utama penilaian adalah memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk RSUD Menggala dan Dinas Sosial, telah melaksanakan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta memiliki langkah-langkah pencegahan terhadap potensi terjadinya maladministrasi.

Evaluasi mencakup berbagai aspek pelayanan, antara lain ketersediaan dan keterbukaan informasi layanan, standar pelayanan, mekanisme pengaduan masyarakat, kecepatan dan ketepatan pelayanan, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pada masing-masing unit pelayanan.

Di RSUD Menggala, Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan wawancara dengan Wakil Direktur RSUD Menggala, petugas medis, termasuk dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD), petugas layanan, serta petugas pengelola pengaduan. Wawancara juga dilakukan terhadap pengguna layanan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Selain wawancara, tim melakukan pengamatan terhadap proses pelayanan pasien, mulai dari sistem penerimaan, alur pelayanan, pemeriksaan, hingga tindak lanjut pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna layanan. Tim juga memeriksa sejumlah dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan, seperti maklumat pelayanan, standar dan alur pelayanan, serta instrumen dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Sementara itu, pada lokus Dinas Sosial, proses penilaian dilakukan melalui wawancara dengan Sekretaris Dinas Sosial, kepala bidang terkait, petugas pelayanan, serta petugas pengelola pengaduan. Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan dan kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.

Seluruh rangkaian kegiatan penilaian berlangsung dengan lancar. Jajaran RSUD Menggala dan Dinas Sosial menunjukkan kesiapan serta keterbukaan dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan selama proses penilaian.

Pelaksanaan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi sekaligus refleksi bagi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat mekanisme pengaduan dan pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara transparan, akuntabel, responsif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pendampingan yang dilakukan Bagian Organisasi Setdakab Tulang Bawang, diharapkan seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan bersama-sama mewujudkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.






Tinggalkan Komentar

Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.
Silakan masuk untuk berkomentar Masuk dengan Google