Tulang Bawang, 6 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, telah berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Kegiatan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulang Bawang. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tulang Bawang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM, serta enam orang Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sebanyak 31 pelaku UMKM dari Kecamatan Menggala dan Menggala Timur turut berpartisipasi. Kehadiran mereka difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina usaha mikro, sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam mendorong percepatan sertifikasi halal bagi produk lokal.
Acara diawali dengan sambutan dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang menyambut hangat para peserta dan tamu undangan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mendukung legalitas dan peningkatan daya saing produk UMKM melalui sertifikasi halal.
Selanjutnya, perwakilan dari Kementerian Agama Tulang Bawang memberikan pemaparan mengenai urgensi pendaftaran produk halal. Disampaikan pula bahwa mulai Oktober 2026, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Yang menarik, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga mencakup proses pendaftaran langsung di lokasi. Para pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dibantu langsung oleh tim dari DPMPTSP yang membuka layanan pembuatan NIB di tempat (on the spot). Sementara itu, bagi UMKM yang sudah memiliki NIB dan produknya memenuhi syarat halal, pengajuan sertifikasi difasilitasi oleh para Pendamping PPH melalui skema Self Declare. Langkah ini dinilai sangat efektif karena memadukan edukasi dengan pelayanan langsung, sehingga para pelaku UMKM tidak hanya memahami pentingnya legalitas halal, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasinya.
Melalui kegiatan ini, terlihat sinergi kuat antar-lembaga dalam mendukung percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal. Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem UMKM yang legal, aman, dan kompetitif di Kabupaten Tulang Bawang.
Tinggalkan Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda secara santun dan sesuai topik.