Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat
efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang
efektif, efisien, dan akuntabel. Adanya pergeseran paradigma di mana APIP
sebelumnya hanya bertindak sebagai watchdog yang identik dengan pencari
kesalahan menjadi penjamin kualitas (quality assurance) dan layanan
konsultasi (consulting) telah mendorong adanya perubahan peran dan
tuntutan kepada APIP untuk secara aktif menjadi problem solver. Peran
dan layanan tersebut bertujuan agar tata kelola pemerintahan menjadi semakin
akuntabel dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan serta mendorong Organisasi
Perangkat Daerah untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Di samping menjalankan
fungsi quality assurance dan consulting, APIP diharapkan dapat
berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu
pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah
penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan best practice audit internal
terkini, mendorong APIP untuk menjadi trusted advisor bagi Organisasi
Perangkat Daerah dalam menghadapi beragam permasalahan serta mengantisipasi
berbagai risiko yang mungkin terjadi. Disamping fungsi tersebut, Inspektorat selaku
APIP juga berkewajiban memberikan peringatan dini (early warning) terhadap
tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Inspektorat Kabupaten
Tulang Bawang sejak tahun 2019 telah mencapai Level 3 Kapabilitas APIP sesuai Laporan
Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) BPKP Nomor:
LQAPIP-438/PW/08/6/2019 tanggal 25 November 2019. Di bawah kepemimpinan Dr.
Untung Widodo, M.Si., CGCAE., Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang berupaya
mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan metodologi dan strategi
Pengawasan Internal menuju Kapabilitas APIP (Internal Audit Capability
Model/IACM) Level 4. Pada level tersebut APIP selaku auditor intern
dituntut memainkan peran kearah yang visioner, adaptif, solutif yang substantif
dan komprehensif serta proaktif. Auditor intern dituntut berperan sebagai advisor
yang dapat dipercaya dan diandalkan (trusted advisor). Tuntutan ini
telah menggeser fungsi audit tradisional ke fungsi audit intern sebagai assurance
provider yang lebih strategis, sehingga manajamen sebagai main user merasa
membutuhkan fungsi auditor intern sebagai mitra strategis dan trusted
advisor, dengan kata lain auditor intern harus mampu memberikan rekomendasi
yang berkualitas dan didukung dengan data yang andal.
Adaptasi terhadap
perubahan lingkungan tersebut telah disadari secara penuh oleh Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk arahan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang kepada
Tim Inspektur Pembantu Wilayah III untuk melakukan Asistensi RSUD Menggala
terhadap capaian kinerja aspek keuangan dan non keuangan TA. 2022 dan 2023. Asistensi
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu Organisasi Perangkat
Daerah dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi Organisasi
tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 18 ayat (2) yang
menyebutkan bahwa penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit meliputi memperoleh
hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas),
memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas), memenuhi seluruh
kewajibannya (solvabilitas) dan kemampuan penerimaan dari jasa pelayanan
untuk membiayai pengeluaran dan ayat (3) yang menyebutkan Penilaian kinerja non
keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses
internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan serta Pasal 101 ayat (4) yang
menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan melalui sosialisasi,
supervisi, bimbingan teknis dan asistensi.
Asistensi ini dilakukan
dengan harapan RSUD Menggala dapat meningkatkan pencapaian kinerja keuangan dan
non keuangan serta dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD). Hasil asistensi disampaikan Inspektorat Kabupaten Tulang
Bawang kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Menggala pada
tanggal 10 Juli 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Tulang Bawang yang ditindaklanjuti
dengan ekspose bersama Anggota Dewan Pengawas RSUD Menggala pada tanggal 29
Juli 2024 di Aula RSUD Menggala yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tulang
Bawang, Ir. Ferli Yuledi, SP., M.T., M.M., Direktur RSUD Menggala, dr. Ellys
Meritusi, Sp.PA., Kepala BPKAD, Dr. Rustam Efendi, S.E., M.Si., Akt., CA.,
CMA., dan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE. Diharapkan
rekomendasi dan saran perbaikan tersebut menjadi pemacu positif bagi Manajemen
dan Tim SPI RSUD Menggala untuk lebih memperhatikan dan mendetailkan
langkah-langkah untuk meningkatkan capaian indikator kinerja keuangan maupun
non-keuangan RSUD Menggala.
Inspektur Kabupaten Tulang
Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE. dalam kesempatan tersebut juga
menyampaikan dan menegaskan peran APIP saat ini adalah membangun komitmen dengan
memberikan value added kepada Organisasi Perangkat Daerah melalui solusi
perbaikan maupun tindakan sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, lebih lanjut disampaikan bahwa kedepan hubungan Inspektorat
Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi antara subyek dengan obyek, namun subyek dengan
subyek yaitu berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang
membantu pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah
penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan peran dan pelayanan (quality
assurance dan consulting) bagi Organisasi Perangkat Daerah. Peningkatan
peran dan layanan tersebut sebagai wujud bahwa APIP sebagai mitra strategis (strategic partner)
agar Organisasi Perangkat Daerah terhindar dari temuan yang merugikan keuangan
negara/daerah ketika dilakukan pengawasan, baik oleh Pemeriksa Eksternal
(BPK/BPKP) maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Written By : Wildah Akmala Dina,
S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang)