Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat efektivitas sistem pengendalian intern guna mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Adanya pergeseran paradigma di mana APIP sebelumnya hanya bertindak sebagai watchdog yang identik dengan pencari kesalahan menjadi penjamin kualitas (quality assurance) dan layanan konsultasi (consulting) telah mendorong adanya perubahan peran dan tuntutan kepada APIP untuk secara aktif menjadi problem solver. Peran dan layanan tersebut bertujuan agar tata kelola pemerintahan menjadi semakin akuntabel dan meminimalisasi terjadinya penyimpangan serta mendorong Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya penyimpangan.

Di samping menjalankan fungsi quality assurance dan consulting, APIP diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan best practice audit internal terkini, mendorong APIP untuk menjadi trusted advisor bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam menghadapi beragam permasalahan serta mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Disamping fungsi tersebut, Inspektorat selaku APIP juga berkewajiban memberikan peringatan dini (early warning) terhadap tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang sejak tahun 2019 telah mencapai Level 3 Kapabilitas APIP sesuai Laporan Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) BPKP Nomor: LQAPIP-438/PW/08/6/2019 tanggal 25 November 2019. Di bawah kepemimpinan Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE., Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang berupaya mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan metodologi dan strategi Pengawasan Internal menuju Kapabilitas APIP (Internal Audit Capability Model/IACM) Level 4. Pada level tersebut APIP selaku auditor intern dituntut memainkan peran kearah yang visioner, adaptif, solutif yang substantif dan komprehensif serta proaktif. Auditor intern dituntut berperan sebagai advisor yang dapat dipercaya dan diandalkan (trusted advisor). Tuntutan ini telah menggeser fungsi audit tradisional ke fungsi audit intern sebagai assurance provider yang lebih strategis, sehingga manajamen sebagai main user merasa membutuhkan fungsi auditor intern sebagai mitra strategis dan trusted advisor, dengan kata lain auditor intern harus mampu memberikan rekomendasi yang berkualitas dan didukung dengan data yang andal.

Adaptasi terhadap perubahan lingkungan tersebut telah disadari secara penuh oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk arahan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang kepada Tim Inspektur Pembantu Wilayah III untuk melakukan Asistensi RSUD Menggala terhadap capaian kinerja aspek keuangan dan non keuangan TA. 2022 dan 2023. Asistensi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk membantu Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka memperlancar tugas dan memberi nilai tambah bagi Organisasi tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan bahwa penilaian kinerja keuangan diukur paling sedikit meliputi memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas), memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas), memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) dan kemampuan penerimaan dari jasa pelayanan untuk membiayai pengeluaran dan ayat (3) yang menyebutkan Penilaian kinerja non keuangan diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan serta Pasal 101 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan melalui sosialisasi, supervisi, bimbingan teknis dan asistensi.

Asistensi ini dilakukan dengan harapan RSUD Menggala dapat meningkatkan pencapaian kinerja keuangan dan non keuangan serta dapat membantu Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil asistensi disampaikan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Dewan Pengawas RSUD Menggala pada tanggal 10 Juli 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Tulang Bawang yang ditindaklanjuti dengan ekspose bersama Anggota Dewan Pengawas RSUD Menggala pada tanggal 29 Juli 2024 di Aula RSUD Menggala yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tulang Bawang, Ir. Ferli Yuledi, SP., M.T., M.M., Direktur RSUD Menggala, dr. Ellys Meritusi, Sp.PA., Kepala BPKAD, Dr. Rustam Efendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA., dan Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE. Diharapkan rekomendasi dan saran perbaikan tersebut menjadi pemacu positif bagi Manajemen dan Tim SPI RSUD Menggala untuk lebih memperhatikan dan mendetailkan langkah-langkah untuk meningkatkan capaian indikator kinerja keuangan maupun non-keuangan RSUD Menggala.

Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Untung Widodo, M.Si., CGCAE. dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dan menegaskan peran APIP saat ini adalah membangun komitmen dengan memberikan value added kepada Organisasi Perangkat Daerah melalui solusi perbaikan maupun tindakan sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, lebih lanjut disampaikan bahwa kedepan hubungan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang tidak lagi antara subyek dengan obyek, namun subyek dengan subyek yaitu berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu pimpinan dan jajaran manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan peran dan pelayanan (quality assurance dan consulting) bagi Organisasi Perangkat Daerah. Peningkatan peran dan layanan tersebut sebagai wujud bahwa APIP sebagai  mitra strategis (strategic partner) agar Organisasi Perangkat Daerah terhindar dari temuan yang merugikan keuangan negara/daerah ketika dilakukan pengawasan, baik oleh Pemeriksa Eksternal (BPK/BPKP) maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Written By : Wildah Akmala Dina, S.E. (Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang)