BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
Susunan Organisasi Badan Lingkungan Hidup terdiri dari :
a.Kepala Badan;
b.Sekretariat;
1.Sub Bagian Bina Program.
2.Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
c.Bidang Pengawasan dan Pengendalian, meliputi :
1.Sub Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
2.Sub Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum.
d.Bidang Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan Hidup dan Mitra Lingkungan,
meliputi :
1.Sub Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
2.Sub Bidang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Mitra Lingkungan.
e.Bidang Penataan Lingkungan, meliputi :
1.Sub Bidang Perencanaan dan Pengkajian AMDAL.
2.Sub Bidang Pembinaan Laboratorium.
f.Unit Pelaksana Teknis.
g.Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan lingkungan hidup daerah terdiri dari 3 bidang yang memiliki tugas pokok
masing-masing :
a.Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Badan Lingkungan Hidup Daerah di bidang pengawasan, pengendalian
pencemaran dan kerusakan lingkungan serta Pembinaan dan Penegakan Hukum.
1.Sub Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Sub Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
mempunyai tugas menyusun bahan kebijaksanaan operasional, pembinaan, pengawasan
dan koordinasi pelaksanaan pengawasan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan hidup;
2.Sub Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum.
Sub Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan
kebijaksanaan operasional pembinaan dan penegakan hukum lingkungan
b.Bidang Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan Hidup dan Mitra Lingkungan
Bidang Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan Hidup dan Mitra Lingkungan mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Badan Lingkungan Hidup Daerah dibidang
pelaksanaan teknis dan koordinasi pelaksanaan konservasi, rehabilitasi
lingkungan hidup dan menyiapkan bahan, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan
pengembangan mitra lingkungan
1.Sub Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Sub Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyusun
bahan kebijaksanaan operasional pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Konservasi
dan Rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup .
2.Sub Bidang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Mitra Lingkungan.
Sub Bidang Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Mitra Lingkungan mempunyai
tugas menyiapkan bahan, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan
Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Mitra Lingkungan.
c.Bidang Penataan Lingkungan
Bidang Penataan Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Badan Lingkungan Hidup Daerah di bidang Penataan Lingkungan yang meliputi
Perencanaan dan Pengkajian AMDAL serta Pembinaan Laboratorium
1.Sub Bidang Perencanaan dan Pengkajian AMDAL.
Sub Bidang Perencanaan dan Pengkajian AMDAL mempunyai tugas menyiapkan bahan
perencanaan, pembinaan teknis, penerapan, penilaian, evaluasi dan pengkajian
pelaksanaan AMDAL
2.Sub Bidang Pembinaan Laboratorium.
Sub Bidang Pembinaan Laboratorium mempunyai tugas menyusun bahan kebijaksanaan
operasional, pembinaan, pengawasan dan koordinasi tentang Laboratorium
lingkungan
Kegiatan Badan Lingkungan Hidup Daerah setiap bidang antaralain:
a.Bidang Pengawasan dan Pengendalian, meliputi :
1.Sub Bidang Pengawasan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
a.Melakukan pemantauan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di daerah
Kabupaten Tulang bawang khususnya dalam pengelolaan limbah.
b.Melakaukan kegiatan ADIPURA.
2.Sub Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum.
Melakukan pembinaan terhadap perusahaan khususnta tentang peraturan dan
undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan
b.Bidang Konservasi, Rehabilitasi Lingkungan Hidup dan Mitra Lingkungan,
meliputi :
1.Sub Bidang Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Melakukan penanaman pohon di lahan kritis.
2.Sub Bidang Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Mitra Lingkungan.
c.Bidang Penataan Lingkungan, meliputi :
1.Sub Bidang Perencanaan dan Pengkajian AMDAL.
Kegiatan mengikuti kursus dan pelatihan AMDAL
2.Sub Bidang Pembinaan Laboratorium.
a.Kegiatan pembangunan laboratorium yang baru terrealisasi pada tahun 2008
dengan menggunakan DAK
b.Kegiatan mengikuti kursus dan pelatihan laboratorium lingkungan.
Program BLHD Kabupaten Tulang Bawang :
•Program pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
•Program Penaatan hukum dan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
•Program konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
•Program peningkatan peran serta masyarakat dan mitra lingkungan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
•Program perencanaan dan pengkajian AMDAL serta pembinaan laboratorium.
•Program peningkatan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
•Program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup berbasis ekonomi dan
masyarakat.
•Program informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Program dan kegiatan BLHD pada tahun 2009 :
1. Program pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
•Kegiatan : Persiapan Penilaian Adipura
•Output Sasaran :
- Masyarakat Kota Menggala sadar akan hidup bersih, sehat, teduh dan hijau.
- Kota Menggala meraih Adipura Tahun 2009
•Sasaran Lokasi : Kota Menggala
•Manfaat :
- Meningkatkan kesadaran Masyarakat Kota Menggala akan hidup bersih,
sehat,teduh, dan hijau.
2. Program pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
•Kegiatan : Pembinaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan
•Output Sasaran :
- Melakukan Pengawasan ke Industri yang berpotensi terjadi pencemaran dan
melakukan pendataan mengenai kondisi lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang.
•Sasaran Lokasi : Perusahaan/Industri se-Kab. Tulang Bawang
•Manfaat :
- Terkendalinya pencemaran akibat limbah cair industri
- Tersedianya informasi mengenai kondisi lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang.
3.Program Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
•Kegiatan : Peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi Sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
•Output Sasaran :
- Menata wilayah pesisir dan DAS (Daerah Aliran Sungai)
agar kelangsungan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik.
•Sasaran Lokasi : Kampung Sungai Burung dan Sungai Nibung.
•Manfaat :
- dapat menjamin berlangsungnya kelestarian komponen lingkungan hidup di wilayah
pesisir dan DAS.
4.Program Perencanaan dan Pengkajian AMDAL dan Pembinaan Laboratorium.
•Kegiatan : Pengawasan lingkungan dan Peningkatan aparatur di bidang penataan
Lingkungan.
•Output Sasaran :
- Pelaksanaan AMDAL pada Industri dapat berjalan dengan baik.
- Peningkatan Aparatur Laboratorium Lingkungan.
•Sasaran Lokasi : Perusahaan/Industri di Kabupaten Tulang Bawang.
•Manfaat :
- Meningkatkan kesadaran Perusahaan akan pentingnya pelaksanaan AMDAL.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur laboratorium lingkungan
5. Pelayanan Administrasi Perkantoran.
•Kegiatan : Pelayanan administrasi perkantoran.
• Output Sasaran :
- Menyediakan sarana dan prasarana perkantoran BLHD Kabupaten Tulang Bawang.
- Sasaran Lokasi : Kantor BLHD Kabupaten Tulang Bawang.
•Manfaat :
- Aparatur BLHD dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Kabupaten Tulang Bawang telah berupaya dalam kegiatan Adipura dimana kegiatan
tersebut didukung oleh Bupati Tulang Bawang, Dinas / Badan / Kantor / Instansi
Kabupaten Tulang Bawang, Sekolahan, Rumah sakit serta Masyarakat Tulang Bawang.
Kegiatan Adipura ini merupakan salah satu program di Badan Lingkungan Hidup
Daerah Tulang Bawang. Untuk menunjang kegiatan tersebut, Kabupaten Tulang Bawang
telah melaksanaakn beberapa upaya antara lain :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga timbul kesadaran masyarakat
menggala yang bersih, hijau dan sehat.
2. Memberikan instruksi Larangan penebangan pohon di Kawasan sepanjang kiri
kanan sungai.
3. Melaksanakan kegiatan Jumat Bersih.
4. Melakukan kegiatan Penanaman Pohon.
Visitors :5598 Org
Hits : 30779 hits
Month : 826 Users

